HPK
Kentut alias berdasarkan medis disebut flatus artinya faktor yg tidak mampu dilepaskan dari diri manusia. Sebab, faktor itu tergolong perkara ilmiah yg kapan saja mampu muncul. Dan terkadang seseorang berpendapat enteng tentang faktor ini. Padahal, pada waktu-waktu tertentu adanya flatus mampu mengganggu kenyamanan Anda. Terutama ketika sedang shalat.
Ketika kita melaksanakan shalat, terkadang flatus itu tiba-tiba muncul. Hingga, tidak sedikit dari kita yg menahannya untuk keluar. Dalam faktor ini, kita sering merasa tidak nyaman, dengan pikiran bahwa apakah shalat yg kita kerjakan itu sah alias kah tidak. Lalu, bagaimana Islam memandang faktor ini?
Dalam Islam, pasti kita tahu bahwasanya apabila buang angin alias flatus ketika shalat itu mengabolisi shalat. Nah, tentang menahan flatus ketika shalat, secara umum dikuasai jumhur ulama berpendapat apabila menahan flatus itu hukumnya makruh. Mengutip keterangan dari Ramdlan (2014) dari yg akan terjadi Bahtsul Masil NU, apabila masalah manahan kentut di tengah shalat tidak sempat dibicarakan dengan cara eksklusif dalam hadis Rasulullah SAW.
Meski demikian, ditemukan hadis yg berkaitan dengan menahan cita-cita untuk makan ketika makanan sudah disuguhkan, menahan kencing alias buang air besar ketika dalam shalat. Sesuai hadis yg diriwayatkan oleh Imam Muslim, �Tidak ada shalat (tidak tepat shalat) di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat (tidak tepat shalat) sedang ia menahan air kencing serta air besar (al-akhbatsaani).�
Hadis tersebut menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi hukumnya makruh. Jika seseorang shalat ketika makanan sudah dihidangkan serta ia ingin memakannya, serta bagi orang-orang yg menahan kencing serta buang air besar. Makruh artinya tidak disukai oleh Allah SWT serta lebih baik ditinggalkan. Menahan flatus dihukumi makruh, karena mengganggu pikiran serta menghapus khusyuk.
Berdasarkan keterangan itu, jadi seseorang yg menahan flatus ketika shalat hukumnya makruh sepanjang waktu shalatnya tetap longgar. Sebab, menahan flatus dalam shalat tergolong faktor yg mampu merusak alias menghapus khusyuk.
Oleh karena itu, apabila kita ingin flatus ketika shalat, jadi lebih baik mengeluarkannya (sehingga batal shalatnya), selama waktu shalat tetap longgar. Kemudian, segera berwudhu untuk melaksanakan shalat lagi. Jika waktu yg tersisa untuk shalat mepet serta dikhawatirkan akan masuk shalat yg lain, jadi anjuran yg disarankan artinya menahan flatus serta meneruskan shalatnya. Wallahu �alam.
Sumber: tahukahanda.net
Klik Next Untuk Membaca..